Kamis, 06 Januari 2011

Sejarah Singkat KPU Kota Palembang

Keberadaan KPU Kota Palembang diawali dengan pembentukan Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kota Palembang pada bulan Desember Tahun 2002 yang dipimpin oleh 1 (satu) orang sekretaris dibantu oleh 2 (dua) orang sub bagian yang mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi pemberian dukungan staf.
Anggaran sarana dan prasarana Drs. Syaifuddin Azhar, M.M selaku sekretaris, dibantu  sub bagian teknis Pemilihan Umum dan Hukum (Indra caya) dan sub bagian penerangan masyarakat dan umum (Taufik Hidayat, S.Sos) Untuk memenuhi Pasal 19 ayat 5 Undang-Undang RI. No.12 Perwakilan Sekretaris Umum KPU Kota Palembang ditugaskan untuk memfasilitasi tim seleksi pembentukan anggota KPU dari tanggal 1 April sampai dengan 13 juni 2003 untuk menetapkan keanggotaan KPU sebanyak 5 (lima) orang, berdasarkan surat keputusan KPU No.450/tahun 2003 tentang pengangkatan anggota KPU Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, terbentuk keanggotaan KPU Kota Palembang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:, Rosyidah M. Rozali, SH, Kemas Khoirul Mukhlis, Dencik Naya, SH, H. Edi Saat, SH dan Ir. Ahmad Fuad Anwar.
Kemudian melalui pemilihan dari anggota dan untuk anggota terpililah kemas khoirul Mukhlis sebagai ketua kota Palembang periode tahun 2003-2008. Sejak terbentuknya KPU Kota Palembang nama perwakilan sekretariat umum KPU Kota Palembang mengalami perubahan hingga saat ini bernama “KPU Kota Palembang” yang berkendudukan di Jalan Mayor Santoso No.2 Kemboja Palembang.

1.      Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang masa bakti 2003-2008 :

  1. Kemas Khoirul Mukhlis (Ketua)
  2. Ir.Ahmad Fuad Anwar (Divisi Sosialisasi)
  3. H.Eddy Saad, SH.,MM (Divisi Verifikasi)
  4. H.Dencik Naya, SH (Divisi Hukum)
  5. Rosyidah M Rozali, SH (Divisi Logistik)

2.      Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang masa bakti 2008-2013 :

  1. H.Eftiyani, SH (Ketua)
  2. Abdul Karim, S.Ag (Divisi Teknis Penyelenggara, Humas dan informasi)
  3. Yudha Mahrom Darma Saputra, SE (Divisi Perencanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM)
  4. Rudiyanto Pangaribuan (Divisi Keuangan, Logistik, Umum dan Rumah Tangga)
  5. Dra.Wastu Widya (Divisi Hukum dan Pengawasan)

3.      Sekretaris :

  1. Drs. Syaifuddin Azhar, M.M (2003 – 2005)
  2. Achmad Suardi.SH (2005 – 2007)
  3. Shinta Raharja, SH.SE (2007 – 2010)
  4. Drs.Ratu Dewa, M.Si (2010 – sekarang)


Komisi Pemilihan Umum dibentuk dari Pusat hingga di Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia berdasarkan Undang-undang No.12/2003 serta Sekretariat KPU yang terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris dan 4 (empat) orang Kasub Bag, terdiri dari :

  • Kasub Bag Program dan Data
  • Kasub Bag Keuangan dan Umum, Logistik
  • Kasub Bag Tekhnis Penyelenggara
  • Kasub Bag Hukum